Bayar Pajak PBB Online Kini Makin Cepat dengan AstraPay
Tips Aman Bertransaksi | 14 Februari 2025 12:12
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik properti di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi AstraPay. Pada tahun 2025, AstraPay menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembayaran PBB, disertai dengan berbagai promo menarik yang sayang untuk dilewatkan.
AstraPay adalah aplikasi dompet digital yang menawarkan berbagai layanan pembayaran, termasuk pembayaran PBB. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan AstraPay dalam pembayaran PBB:
Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui aplikasi AstraPay:
AstraPay tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pembayaran, tetapi juga berbagai promo menarik yang dapat dimanfaatkan pengguna. Pantau terus halaman Promo untuk mendapatkan informasi terkini mengenai Promo Menarik untuk pembayaran PBB di tahun 2025.
Menggunakan AstraPay untuk membayar PBB memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Banyak pengguna yang telah merasakan manfaat menggunakan AstraPay untuk pembayaran PBB. Mereka mengapresiasi kemudahan, kecepatan, dan berbagai promo yang ditawarkan oleh AstraPay.
Pembayaran PBB kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya aplikasi AstraPay. Dengan berbagai keunggulan dan promo menarik yang ditawarkan, AstraPay menjadi solusi terbaik untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB Anda. Segera manfaatkan layanan ini dan rasakan kemudahannya.
Pada tahun 2025, terdapat beberapa perkembangan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, telah mengumumkan penurunan tarif PBB sebesar 30% untuk tahun 2025. Dengan kebijakan ini, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya dikalikan 100% kini hanya menjadi 70%. Sebagai ilustrasi, untuk NJOP sebesar Rp1 miliar, PBB yang harus dibayarkan pada tahun sebelumnya adalah Rp180.000. Namun, dengan penurunan ini, PBB yang harus dibayar menjadi Rp120.000. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pembayaran PBB tepat waktu.
Menjelang akhir tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengadakan program tax amnesty untuk PBB. Program ini berlangsung dari 4 November hingga 30 November 2024, memberikan pembebasan sanksi bunga atau denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk loket Bank NTT, petugas Bapenda, serta kanal non-tunai seperti Mobile Banking Bank NTT/Be Pung Mobile dan QRIS. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran antara 1 September hingga 30 November 2024. Keringanan ini berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024. Selain itu, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak yang sama, dengan pembayaran maksimal pada 30 November 2024. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pajak masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Dengan berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB mereka. Selain itu, kemudahan pembayaran melalui platform digital seperti AstraPay semakin mempermudah proses pembayaran PBB secara efisien dan aman.