Kebijakan Privasi AstraPay

Kebijakan Privasi AstraPay memastikan data pribadimu (seperti identitas dan riwayat transaksi) dikumpulkan, dikelola, dan dijaga keamanannya secara ketat sesuai aturan hukum. Singkatnya, dokumen ini menjamin datamu tidak akan disebarkan sembarangan, serta memastikan kamu punya hak penuh untuk mengakses, mengubah, hingga menghapus datamu di AstraPay kapan saja.

PEMBERITAHUAN PRIVASI UNTUK PENGGUNA ASTRAPAY



1. Pendahuluan

Pemberitahuan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan AstraPay (harap membaca "Syarat dan Ketentuan"). PT Astra Digital Arta ("AstraPay") atau ("Kami") memahami pentingnya pelindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk perubahan dan peraturan-peraturan pelaksananya (untuk selanjutnya disebut sebagai "UU PDP"). Privasi Anda sangat penting bagi AstraPay, dan AstraPay berkomitmen untuk melindungi data pribadi Anda. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana AstraPay mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data Anda saat Anda menggunakan layanan AstraPay. Praktik AstraPay sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU PDP yang berlaku terhadap AstraPay yang diundangkan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, AstraPay berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan UU PDP demi menjaga kerahasiaan dan memastikan pelindungan Data pribadi Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks Pemberitahuan Privasi ini, "Data Pribadi" berarti data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik yang dimaksud dalam UU PDP dan Bagian C Pemberitahuan Privasi ini, yang termasuk namun tidak terbatas pada data perseorangan yang tercantum dalam kartu identitas yang dapat mengidentifikasi seseorang (termasuk foto Anda), nomor telepon, alamat surat elektronik, data keuangan pribadi (termasuk rincian bank dan kartu kredit), serta tanggal dan tempat lahir Anda.

Pemberitahuan Privasi ini beserta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu, ("Pemberitahuan Privasi") menjelaskan bagaimana AstraPay melakukan pemrosesan Data Pribadi yang meliputi perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan/atau pemusnahan atas Data Pribadi Anda (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemrosesan Data Pribadi") melalui penggunaan situs web, aplikasi, dan/atau sistem (apabila ada), keikutsertaan program atau kegiatan promosi tertentu dari AstraPay, mitra AstraPay, dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama maupun sebagaimana Kami tentukan memiliki hubungan hukum dengan AstraPay ("Pihak Ketiga") baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), serta melalui kegiatan, layanan, produk, dan fitur lainnya yang disediakan dalam situs web, aplikasi, dan/atau sistem (apabila ada) (secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Layanan").

Pemberitahuan Privasi ini berlaku pada saat Anda:

  1. Menjadi pengguna Layanan atau pelanggan AstraPay; dan/atau

  2. Menjadi (i) calon karyawan, karyawan, mitra bisnis, kontraktor, agen, jurnalis dan/atau pemasok AstraPay, dan/atau (ii) memiliki hubungan hukum dengan AstraPay untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility).

(secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Anda").

Anda perlu membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi ini secara menyeluruh agar Anda dapat mengetahui dan memahami praktik Pemrosesan Data Pribadi dan pelindungan yang AstraPay lakukan terhadap Data Pribadi Anda.



2. Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Sebagai penyedia jasa pembayaran yang memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan perubahannya ("PBI PJP"), AstraPay memproses Data Pribadi Anda berdasarkan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP"), yang meliputi:

  1. Persetujuan eksplisit Anda terhadap Pemberitahuan Privasi ini;

  2. Pemenuhan kewajiban kontraktual antara Anda dan AstraPay untuk menyediakan Layanan kepada Anda maupun untuk kebutuhan lainnya sesuai ketentuan Pemberitahuan Privasi ini;

  3. Pemenuhan kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PBI PJP, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM dan perubahannya ("PADG APU-PPT"), Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan perubahannya ("UU P2SK"), serta peraturan terkait lainnya;

  4. Untuk melindungi kepentingan vital Anda;

  5. Melaksanakan tugas AstraPay dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan AstraPay berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  6. Melaksanakan kewajiban dan mempertimbangkan kebutuhan bisnis atas dasar pemenuhan kepentingan yang sah lainnya (legitimate interest) dengan tetap memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan AstraPay selaku pengendali Data Pribadi dan hak Anda selaku subjek Data Pribadi; dan/atau

  7. Dasar Pemrosesan Data Pribadi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3. Pernyataan dan Jaminan dari Anda sehubungan dengan Penyediaan Data Pribadi

Anda menyatakan dan menjamin:

  1. Bahwa Anda telah membaca serta memahami keseluruhan dari Pemberitahuan Privasi ini;

  2. Mengenai keaslian, kelengkapan, dan keakuratan Data Pribadi yang Anda sampaikan kepada AstraPay; dan

  3. Bahwa Anda memahami seluruh ketentuan Pemberitahuan Privasi ini dan Pemrosesan Data Pribadi yang AstraPay lakukan berdasarkan Pemberitahuan Privasi ini.

Dalam kondisi tertentu, Anda dapat memberikan Data Pribadi dari perseorangan lain (seperti Data Pribadi dari pasangan yang sah, anggota keluarga, maupun pihak lainnya (termasuk pihak yang Anda wakilkan)) kepada AstraPay.

Apabila Anda memberikan Data Pribadi orang lain untuk dilakukan pemrosesan oleh Kami, maka Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah memperoleh dan akan mempertahankan persetujuan eksplisit secara sah yang terekam dan/atau terdokumentasi, baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik, dari perseorangan tersebut selaku subjek Data Pribadi, dan dengan ini, Anda memahami bahwa AstraPay mengandalkan pernyataan dan jaminan dari Anda untuk melaksanakan Pemrosesan Data Pribadi dari perseorangan/pihak yang bersangkutan. AstraPay tidak bertanggung jawab apabila Data Pribadi yang Anda sediakan, khususnya Data Pribadi dari perseorangan lain, didapatkan secara melawan hukum ataupun apabila ternyata pernyataan dan jaminan Anda tidak benar. AstraPay dapat meminta bukti dari persetujuan tersebut kepada Anda setiap saat sebagaimana diperlukan.



4. Jenis Data Pribadi Anda yang Dikumpulkan dan Tata Cara Pengumpulannya

Data Pribadi yang AstraPay kumpulkan mencakup, antara lain: Data Identitas (termasuk NIK dan data biometrik sebagaimana dipersyaratkan dalam proses Customer Due Diligence ("CDD") berdasarkan PADG APU-PPT); Data Finansial/Keuangan (sebagaimana diperlukan untuk pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi sesuai PBI PJP dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran dan perubahannya ("PBI SP")); Data Perangkat; serta data lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan perubahannya. Data Pribadi yang dikumpulkan pada dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Data Identitas termasuk: Nama lengkap, foto, kartu identitas (KTP/KITAS/KITAP/Paspor/SIM) dan nomor identitas (diantaranya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Paspor), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, dan data biometrik (apabila diperlukan).

  2. Data Kontak termasuk: alamat rumah, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan informasi kontak darurat.

  3. Data Finansial/Keuangan termasuk: rincian rekening bank, saldo dan mutasi akun, riwayat transaksi, metode pembayaran, dan/atau alat pembayaran yang digunakan dalam bertransaksi untuk penyediaan Layanan, dan riwayat keuangan, termasuk data yang diperlukan untuk keperluan pencatatan, pelaporan, pencegahan penipuan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor sistem pembayaran.

  4. Data Perangkat termasuk: data perangkat yang mencakup jenis/model perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Layanan, alamat Protokol Internet (IP), data lokasi geografis (geolocation, sebagaimana diperlukan untuk penyediaan Layanan), dan cookies (guna untuk mempersonalisasi Layanan dan meningkatkan pengalaman Anda sebagai pengguna, yang pengaturannya dapat Anda kelola melalui pengaturan peramban web (browser), dengan catatan bahwa pembatasan cookies dapat memengaruhi fungsi, kecepatan, atau kualitas Layanan), dan aktivitas Anda dalam aplikasi atau situs web AstraPay.

  5. Data komunikasi dan interaksi, yang meliputi, antara lain, rekaman komunikasi atau korespondensi Anda dengan AstraPay, termasuk melalui pusat panggilan, surat elektronik, aplikasi pesan, atau kanal komunikasi resmi lainnya.

  6. Data transaksi dalam program Astra Group Loyalty, meliputi riwayat perolehan, penggunaan, dan penukaran AstraPoints dan/atau Astra Voucher, nilai dan waktu transaksi, lokasi transaksi, serta jenis produk atau jasa yang diperoleh melalui program Astra Group Loyalty.

  7. Data preferensi dan perilaku Pengguna yang dihasilkan dari interaksi Anda dengan platform Astra Group Loyalty maupun kanal komunikasi Perusahaan Grup Astra, termasuk namun tidak terbatas pada preferensi produk, pola penggunaan layanan, dan respons terhadap penawaran atau promosi.

  8. Data Pribadi yang secara sah dan relevan dikumpulkan atau diproses sehubungan dengan penyediaan Layanan AstraPay, termasuk data yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperoleh dari sumber yang sah.

Data Pribadi yang dikumpulkan sebagaimana di atas diberikan oleh Anda secara langsung atau secara tidak langsung oleh Pihak Ketiga, antara lain melalui pengisian formulir, penyerahan dokumen elektronik maupun non-elektronik, pemindaian kode QR (quick response), mengunggah data melalui situs web, aplikasi dan/atau sistem, mengisi survei online, atau melalui media lainnya yang berkaitan dengan Layanan. Misalnya ketika Anda mendaftar untuk mengakses/mendapatkan dan/atau menggunakan Layanan (termasuk dalam hal Anda menghubungi AstraPay), ketika Anda menghadiri acara-acara yang AstraPay atau Pihak Ketiga selenggarakan baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) (termasuk pada saat keikutsertaan Anda pada program promosi), mengikuti penggalangan dana (donasi), serta melalui kegiatan, layanan, produk dan/atau fitur lainnya maupun bersumber dari Pihak Ketiga misalnya pihak ketiga terkait pelaksanaan proses Customer Due Diligence (CDD) maupun dalam konteks lain untuk mencapai tujuan Pemrosesan Data Pribadi (termasuk dari sumber data yang tersedia bagi umum atau disediakan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang).



5. Kapan AstraPay Mengumpulkan Data Anda?

AstraPay mengumpulkan Data Pribadi Anda dalam kondisi berikut:

  1. Ketika Anda mendaftar, membuat, atau mengaktifkan akun di platform AstraPay, termasuk melalui pengisian formulir elektronik maupun non-elektronik (sebagaimana relevan), verifikasi identitas, serta proses pendaftaran, pembuatan, atau pengaktifan lainnya;

  2. Ketika Anda melakukan transaksi, menggunakan fitur AstraPay, melakukan pembayaran melalui AstraPay atau berinteraksi dengan layanan pelanggan AstraPay, termasuk komunikasi melalui pusat panggilan, surat elektronik, aplikasi pesan, atau kanal komunikasi resmi lainnya;

  3. Ketika Anda mengakses atau menggunakan Layanan AstraPay melalui perangkat telekomunikasi, aplikasi, situs web, atau platform lainnya (sebagaimana relevan);

  4. Ketika Anda menggunakan layanan pihak ketiga yang disediakan, dikelola, atau digunakan dalam rangka penyediaan Layanan AstraPay, termasuk namun tidak terbatas pada, vendor, penyedia jasa, atau mitra yang bekerja atas nama AstraPay.



6. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi Anda

Pelaksanaan Pemrosesan Data Pribadi Anda adalah untuk tujuan antara lain ("Tujuan"):

  1. Menyediakan dan memproses Layanan kepada Anda yang meliputi:

  • Menyediakan Layanan dan informasi mengenai Layanan (termasuk perubahan terkaitnya dari waktu ke waktu);

  • Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan penerapan Program Anti Pencucian Uang Pencegahan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sehubungan dengan penyediaan Layanan kepada Anda sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM dan perubahannya ("PADG APU-PPT");

  • Menanggapi dan menyelesaikan permintaan dari Anda sehubungan dengan penyediaan Layanan;

  • Melakukan modifikasi, meningkatkan, dan/atau mengembangkan Layanan, termasuk pembaruan dan/atau penyesuaian pada aplikasi/sistem terkait Layanan; dan/atau

  • Memenuhi kebutuhan lainnya berkaitan dengan penyediaan Layanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP").

  1. Melaksanakan dan meningkatkan kegiatan operasional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

  • Melakukan penelitian dan studi terkait penyediaan Layanan, termasuk menghasilkan data analitik yang dihasilkan melalui analisis data dan/atau pola penggunaan untuk tujuan penelitian, analisis, pengujian, pengembangan produk, dan kerja sama dengan Pihak Ketiga;

  • Melakukan penagihan pembayaran atas penyediaan Layanan;

  • Melakukan kegiatan sehubungan dengan akuntansi, audit, perpajakan, dan rekonsiliasi terkait penyediaan Layanan, serta proses administrasi internal;

  • Melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kepada Anda dan/atau kepada Pihak Ketiga terkait (termasuk namun tidak terbatas pada vendor, penyedia jasa, dan mitra);

  • Mencegah, mendeteksi, menyelidiki segala transaksi yang mencurigakan, tindak pidana, atau kegiatan yang dilarang termasuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Berkomunikasi dengan Anda melalui berbagai media, termasuk untuk menanggapi pertanyaan, komentar, atau keluhan;

  • Memproses partisipasi Anda dalam setiap kegiatan produksi, kontes, permainan, promosi, jajak pendapat maupun survei;

  • Melakukan kegiatan internal lainnya yang diperlukan untuk menyediakan Layanan, seperti pemecahan masalah perangkat lunak, bug, permasalahan operasional, melakukan analisis data, pengujian, dan penelitian, dan untuk memantau dan menganalisis kecenderungan penggunaan dan aktivitas;

  • Melakukan kegiatan sehubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk perekrutan, pelatihan, pengembangan, promosi;

  • Melakukan kegiatan apapun sehubungan dengan publikasi, komunikasi, sponsorship dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility);

  • Memenuhi permintaan sehubungan dengan penegakan hukum dan melindungi hak AstraPay dan/atau Anda; dan/atau

  • Memenuhi kebutuhan lainnya berkaitan dengan kegiatan operasional Layanan sebagaimana diperlukan.

  1. Penawaran Produk dan Promosi yang meliputi pada penawaran Layanan, produk lainnya, kompetisi, loyalty program, pengundian hadiah, acara, maupun bentuk promosi lainnya yang dipahami sesuai dengan kebutuhan dan profil Anda. AstraPay dapat menyampaikan penawaran atas produk/jasa milik atau yang disediakan oleh AstraPay dan/atau Pihak Ketiga, melalui berbagai media dan/atau cara, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk melalui push notification, media sosial, aplikasi pesan instan (misalnya WhatsApp), SMS, panggilan telepon, surat elektronik, pemindaian kode QR (quick response), brosur, maupun media elektronik dan non-elektronik lainnya yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ("Penawaran Lainnya").

  2. Melaksanakan, mengelola, dan meningkatkan program Astra Group Loyalty, yaitu program loyalitas bersama milik Astra Group yang dikelola oleh PT Astra Digital Arta dan memungkinkan Anda untuk memperoleh, menukarkan, dan menggunakan AstraPoints dan/atau Astra Voucher di ekosistem Astra Group dan/atau mitra yang bekerja sama ("Astra Group Loyalty"), yang meliputi:

  • Menawarkan layanan, produk, promosi, dan/atau program loyalitas dalam ekosistem Astra Group yang disesuaikan dengan kebutuhan dan profil Anda, termasuk penyampaian informasi, pembaruan, dan komunikasi terkait program Astra Group Loyalty melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

  • Melakukan analisis atas transaksi dan preferensi Anda guna mendukung pengembangan produk, peningkatan layanan, serta penyampaian penawaran yang lebih relevan dalam ekosistem Astra Group Loyalty.

  • Membagikan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada Perusahaan Grup Astra dalam rangka pelaksanaan program Astra Group Loyalty, termasuk untuk keperluan pemberian layanan, penyampaian informasi, dan/atau pelaksanaan promosi yang berkaitan dengan program tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pemberitahuan Privasi ini.

  1. AstraPay dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi apabila AstraPay melaksanakan aksi korporasi dan/atau transaksi lainnya sebagai Pengendali Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada restrukturisasi dan/atau kegiatan lain yang melibatkan pengalihan hak kekayaan intelektual, sebagaimana melibatkan Pemrosesan Data Pribadi.

  2. AstraPay akan melakukan pemberitahuan secara langsung kepada Anda dan/atau secara umum melalui media massa, baik media elektronik maupun non-elektronik, sepanjang dan terbatas aksi korporasi merupakan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, yang mengakibatkan adanya pengalihan Data Pribadi. Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi tersebut dilakukan sebelum dan sesudah dilaksanakannya penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. AstraPay dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi apabila diinstruksikan atau disyaratkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, untuk tujuan sebagaimana disebutkan maupun diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



7. Pemrosesan Data Pribadi Anda oleh Pihak Ketiga

AstraPay dapat membagikan Data Pribadi Anda kepada Pihak Ketiga dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP") dan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan perubahannya ("PBI PJP"), termasuk kepada:

  1. Perusahaan Grup Astra, untuk tujuan internal termasuk peningkatan Layanan dan pelaksanaan program Astra Group Loyalty;

  2. Penyedia layanan pihak ketiga, seperti vendor dan mitra pemrosesan pembayaran;

  3. Otoritas pemerintah dalam rangka mematuhi kewajiban hukum;

  4. Penyedia layanan verifikasi identitas.

Dalam hal AstraPay membagikan Data Pribadi Anda kepada Pihak Ketiga untuk tujuan di luar pelaksanaan kewajiban kontraktual dan/atau kewajiban hukum, AstraPay akan memberitahukan Anda mengenai kategori Pihak Ketiga yang menerima Data Pribadi Anda beserta tujuan pemrosesannya, dan memastikan bahwa Pihak Ketiga tersebut hanya memproses Data Pribadi Anda sesuai dengan tujuan yang telah diberitahukan serta menerapkan langkah-langkah pelindungan yang setara dengan Pemberitahuan Privasi ini.

Apabila terdapat perubahan signifikan terhadap kategori Pihak Ketiga yang menerima Data Pribadi Anda atau tujuan pemrosesannya, AstraPay akan menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui saluran komunikasi resmi AstraPay sebelum perubahan tersebut berlaku, dan Anda berhak untuk menarik persetujuan Anda sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi ini.

Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi perubahan signifikan dalam transfer data ke Pihak Ketiga, akan memberitahukan Anda sebagai subjek Data Pribadi melalui saluran yang sesuai sebelum perubahan tersebut berlaku. Semua transfer data dilakukan dengan aman, dengan tindakan enkripsi yang diperlukan jika diperlukan.



8. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi

Sesuai ketentuan Pasal 5 hingga Pasal 16 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP"), Anda selaku subjek Data Pribadi memiliki hak-hak yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelindungan Data Pribadi dan AstraPay senantiasa berkomitmen agar Anda dapat melaksanakan hak-hak Anda sehubungan dengan Pemrosesan Data Pribadi, dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk pembatasan dan pengecualiannya), sebagaimana berikut:

  1. Hak untuk mendapatkan informasi;

  2. Hak untuk Mengakses dan/atau mendapatkan salinan Data Pribadi Anda;

  3. Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda;

  4. Hak untuk mengakhiri Pemrosesan Data Pribadi;

  5. Hak untuk menghapus atau memusnahkan Data Pribadi Anda;

  6. Hak portabilitas;

  7. Hak interoperabilitas;

  8. Hak untuk menarik Kembali persetujuan Anda atas Pemrosesan Data Pribadi;

  9. Hak untuk menunda atau membatasi Pemrosesan Data Pribadi secara proporsional;

  10. Hak untuk menolak pemrosesan Data Pribadi Anda berdasarkan kepentingan sah; dan

  11. Hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi apabila terjadi pelanggaran Pemrosesan Data Pribadi berdasarkan kesalahan maupun kelalaian AstraPay yang secara langsung merugikan Anda.

Apabila Anda hendak mengajukan permintaan untuk melaksanakan hak-hak Anda sebagaimana tertera di atas, Anda diperkenankan untuk menyampaikannya melalui saluran/kontak yang tercantum pada bagian Hubungi Kami dalam Pemberitahuan Privasi ini.

AstraPay akan melakukan proses verifikasi dan penyaringan terhadap semua permintaan Anda untuk melaksanakan hak Anda selaku subjek Data Pribadi. Guna melakukan hal tersebut terhadap wewenang Anda untuk mengajukan permintaan, AstraPay mungkin meminta Anda untuk memberikan informasi atau dokumentasi pendukung untuk menguatkan permintaan tersebut. Setelah terverifikasi, maka AstraPay akan menginformasikan Anda terkait dengan konsekuensi untuk pelaksanaan hak Anda. Setelah mendapatkan persetujuan Anda atas konsekuensi tersebut, AstraPay akan memberlakukan permintaan Anda dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, mohon untuk dipahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam kondisi tertentu, AstraPay berhak menolak permintaan Anda untuk melaksanakan hak-hak anda sebagaimana diuraikan di atas, termasuk untuk menghapus maupun memusnahkan sebagian atau seluruh Data Pribadi Anda yang AstraPay kuasai, jika hal tersebut diharuskan atau diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika permintaan tersebut dapat berdampak mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

  2. Kepentingan proses penegakan hukum;

  3. Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

  4. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara;

  5. Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah;

  6. Keperluan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya terkait penerapan proses Customer Due Diligence (CDD) dan/atau mencegah terjadinya tindak pidana;

  7. Alasan permintaan tidak relevan bagi kegiatan Pemrosesan Data Pribadi yang AstraPay laksanakan maupun bagi Anda selaku subjek Data Pribadi;

  8. Membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental subjek Data Pribadi dan/atau orang lain; dan/atau

  9. Berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain.

AstraPay mungkin dapat membebankan biaya administrasi untuk setiap permintaan Anda guna melaksanakan hak Anda selaku subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



9. Penyimpanan, Retensi, dan Keamanan Data Pribadi

Anda dengan ini memberikan persetujuan secara eksplisit kepada AstraPay bahwa AstraPay dapat mengirimkan, menyimpan, menggunakan dan mengolah Data Pribadi Anda pada peladen (server) yang terletak di pusat data yang ditunjuk. Pusat data tersebut dapat merupakan milik AstraPay atau dikelola oleh Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, Pemrosesan Data Pribadi Anda sehubungan dengan penggunaan Layanan akan terus diatur oleh Pemberitahuan Privasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data Pribadi Anda disimpan pada pusat data yang ditunjuk sesuai ketentuan lokalisasi data yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan perubahannya ("PP PSTE") dan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan perubahannya ("PBI PJP").

Untuk peningkatan kualitas dan/atau penyediaan Layanan atau tujuan Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diuraikan pada Pemberitahuan Privasi ini, Data Pribadi Anda dapat AstraPay rekam dalam database AstraPay sekurang-kurangnya lima (5) tahun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Pribadi Anda akan diproses sejak saat dikumpulkan hingga selesainya tujuan pemrosesan yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi ini, atau hingga Anda menarik persetujuan. Setelah Data Pribadi Anda tidak lagi diperlukan, maka AstraPay akan mengambil langkah-langkah yang AstraPay anggap perlu antara lain untuk menghapus, memusnahkan, menganonimkan, dan/atau mencegah akses atau Pemrosesan Data Pribadi Anda tersebut untuk tujuan apa pun selain yang diatur berdasarkan Pemberitahuan Privasi ini.

Di samping itu, sebagian Data Pribadi Anda mungkin masih disimpan atau dikuasai oleh Pihak Ketiga, termasuk lembaga pemerintahan, untuk tujuan Pemrosesan Data Pribadi yang tercantum dalam Pemberitahuan Privasi ini. Dalam hal AstraPay mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada lembaga pemerintahan yang berwenang dan/atau institusi lainnya, maka Anda mengakui, dan memahami, bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh lembaga tersebut akan tunduk pada kebijakan penyimpanan/retensi Data Pribadi yang berlaku yang mengecualikan sebagian hak Anda selaku subjek Data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AstraPay berusaha untuk memelihara pengamanan fisik, teknis dan prosedural yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi Anda dari kehilangan, penyalahgunaan, penyalinan, kerusakan atau modifikasi dan akses atau pengungkapan yang tidak sah atau melawan hukum, hilang maupun mengalami kerusakan.

Meskipun demikian, walaupun AstraPay telah mengambil langkah-langkah pelindungan yang AstraPay nilai memadai dan optimal, tidak ada sistem keamanan yang dapat menjamin keamanan secara mutlak. Dalam hal terjadi insiden keamanan yang berada di luar kendali wajar AstraPay, termasuk namun tidak terbatas pada peretasan, akses tidak sah oleh pihak ketiga, atau bencana teknis, AstraPay akan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan dan memberitahukan Anda sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. AstraPay tetap bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anda sebagaimana diatur dalam UU PDP, dan tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Anda.

Apabila diperlukan, Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait upaya AstraPay untuk menjaga keamanan Data Pribadi Anda dengan menghubungi AstraPay melalui saluran/kontak yang tercantum pada bagian Hubungi Kami dalam Pemberitahuan Privasi ini.

AstraPay menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi ini, atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Jangka waktu retensi dapat ditentukan berdasarkan:

  1. Penggunaan layanan AstraPay yang berkelanjutan oleh Anda;

  2. Kewajiban hukum yang mengharuskan AstraPay untuk menyimpan catatan transaksi;

  3. Kepentingan sah AstraPay dalam menyelesaikan sengketa atau membela klaim hukum.



10. Pemberitahuan Pelanggaran Data Pribadi

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang berdampak signifikan terhadap Anda selaku subjek Data Pribadi, AstraPay berkomitmen untuk memberitahukan Anda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak AstraPay mengetahui terjadinya kegagalan tersebut sesuai Pasal 46 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP").

Pemberitahuan tersebut akan mencakup, sekurang-kurangnya:

  1. jenis Data Pribadi yang terdampak;

  2. kapan dan bagaimana kegagalan terjadi sepanjang dapat diidentifikasi;

  3. langkah-langkah yang telah dan akan AstraPay ambil untuk menangani kegagalan tersebut; dan

  4. tindakan yang dapat Anda lakukan untuk melindungi kepentingan Anda.

Pemberitahuan akan AstraPay sampaikan melalui saluran komunikasi resmi AstraPay, termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi AstraPay, surat elektronik terdaftar, dan/atau media lain yang AstraPay anggap paling efektif untuk menjangkau Anda.



11. Transfer Data Pribadi Ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia (Lintas Batas)

Apabila Anda menggunakan maupun mengakses situs web, aplikasi dan/atau sistem terkait Layanan di negara lain (di luar Negara Republik Indonesia) dimana situs web, aplikasi dan/atau sistem AstraPay dapat diakses ("Negara Tujuan"), AstraPay dapat mentransfer Data Pribadi Anda dari negara asal ("Negara Asal") ke Negara Tujuan agar Anda dapat mengakses situs web, aplikasi dan/atau sistem AstraPay di luar Negara Republik Indonesia. Anda dengan ini memahami dan menyetujui transfer Data Pribadi Anda keluar dari negara asal Anda dan/atau Negara Asal sebagaimana dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi ini yang apabila diperlukan detailnya dapat AstraPay informasikan kepada Anda. Transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP") serta peraturan pelaksanaannya.

AstraPay akan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku dan menggunakan upaya terbaik AstraPay untuk menyediakan tingkat pelindungan yang setara dengan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sesuai yang diatur juga dalam Pemberitahuan Privasi ini, termasuk dengan menggunakan standar klausul kontrak pelindungan Data Pribadi terkait dengan transfer Data Pribadi ke luar wilayah Hukum Negara Republik Indonesia (secara lintas batas) apabila relevan dan dibutuhkan.



12. Keamanan Data

AstraPay menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP") dan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan perubahannya ("PBI PJP"), termasuk kontrol akses, enkripsi, dan audit keamanan berkala sesuai standar ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701. Dalam hal terjadi insiden keamanan yang berada di luar kendali wajar AstraPay, AstraPay tetap bertanggung jawab atas Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP selaku Pengendali Data Pribadi dan tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Anda.



13. Pembaruan atau Perubahan Pemberitahuan Privasi Ini

AstraPay dapat mengubah, melengkapi, dan/atau mengganti Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu (dengan pemberitahuan kepada Anda) untuk memastikan bahwa Pemberitahuan Privasi ini sejalan dengan prosedur dan praktik yang dijalankan oleh AstraPay dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi, termasuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



14. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran terkait Pemberitahuan Privasi ini atau kegiatan Pemrosesan Data Pribadi yang AstraPay lakukan, termasuk apabila Anda bermaksud menggunakan hak Anda selaku subjek Data Pribadi silakan menghubungi AstraPay di [email protected]



15. Bahasa

Pemberitahuan Privasi ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa selain Bahasa Indonesia. Jika terdapat ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dari Pemberitahuan Privasi ini dengan versi bahasa lainnya, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.



16. Hukum yang berlaku

Pemberitahuan Privasi ini diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Pemberitahuan Privasi ini diselesaikan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan perubahannya ("UU PDP"), termasuk melalui mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh lembaga yang berwenang, tanpa mengesampingkan hak Anda untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP.