Uji Emisi: Apa yang perlu diperhatikan, yuk kenali dari sekarang
Lainnya | 08 September 2023 07:09
Halo, Sobat! Pernahkah kamu mendengar tentang uji emisi kendaraan? Atau mungkin kamu pernah melihat stiker lulus uji emisi di kaca mobil? Nah, kali ini kita akan membahas tuntas mengenai uji emisi, mulai dari apa itu, kenapa perlu, hingga kapan sebaiknya dilakukan. Yuk, simak ulasannya!
Uji emisi adalah proses pemeriksaan tingkat polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Tujuannya? Untuk memastikan kendaraan kita tidak mengeluarkan polusi berlebih yang bisa merusak lingkungan dan kesehatan kita. Proses ini melibatkan serangkaian alat khusus yang mengukur emisi gas buang seperti karbon monoksida, hidrokarbon, dan nitrogen oksida.
Ada beberapa alasan penting mengapa kita perlu melakukan uji emisi:
Di beberapa daerah, seperti Jakarta, uji emisi kendaraan memang wajib dilakukan. Ini untuk memastikan kualitas udara tetap terjaga dan mengurangi risiko kesehatan bagi warganya. Selain itu, dengan memiliki sertifikat lulus uji emisi, kita juga bisa memperpanjang STNK kendaraan tanpa hambatan.
Biasanya, uji emisi dilakukan saat kendaraan telah mencapai usia tertentu atau saat akan memperpanjang STNK. Namun, ada baiknya kita rutin melakukan uji emisi, minimal setahun sekali, untuk memastikan kendaraan kita selalu dalam kondisi prima. Selain itu, menurut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali. Dengan rutin melakukan uji emisi, kita juga bisa mendeteksi masalah pada kendaraan lebih dini dan melakukan perbaikan sebelum masalah tersebut membesar.
Tips Memastikan Kendaraan Lulus Uji Emisi
Agar kendaraan kita selalu lulus uji emisi, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
Razia Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi. Adapun mekanisme razia saat ini adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya ditempat. Apabila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat. Razia ini dilakukan secara acak dan setidaknya akan digelar seminggu sekali dengan lokasi yang berubah-ubah. Tilang uji emisi ini akan berlangsung hingga 31 November 2023.
Uji emisi di Indonesia bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga tentang menjaga lingkungan dan kesehatan kita. Dengan memastikan kendaraan kita selalu lulus uji emisi, kita juga berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Jadi, yuk, pastikan kendaraan kita selalu dalam kondisi terbaik dan lulus uji emisi!