Bayar PBB Demi Kemajuan Infrastruktur Tanah Air

Jakarta, 9 Agustus 2023 - Semua pemilik tanah dan bangunan pasti sudah tidak asing dengan yang namanya PBB, Pajak Bumi dan Bangunan. Kapan sih harus bayar PBB? Berdasarkan ketetapan dari Pemprov DKI Jakarta, batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan adalah pada 9 Desember 2023. Dan untuk daerah lainnya, tanggal pembayaran PBB dapat di cek di situs pencarian.


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.


Nah, dengan rutin membayar pajak, pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.


Jika dulu kita harus pergi ke bank untuk membayar PBB, sekarang tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pergi ke bank, semuanya dapat diselesaikan di rumah. Dengan adanya aplikasi pembayaran digital seperti AstraPay yang memudahkan pembayaran pajak, tidak hanya PBB, tetapi juga pembayaran PDAM, PLN, dan pembayaran lainnya.


Di bulan Agustus ini, AstraPay juga memberikan cashback untuk pembayaran PBB hingga Rp. 75,000. Jadi lebih mudah dan menguntungkan, bukan? Hanya dengan modal Handphone dan koneksi internet, semuanya bisa beres dengan ringkas dan mudah.